LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Patut di apresiasi, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Ganja, dan Extacy.
Ihwal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Lamsel saat Pers Release di Mapolres setempat, pada Jum’at (22/11/2024).
“Ini juga berkaitan dengan tindak lanjut asta cita Bapak Presiden yang baru Bapak Prabowo dan Bapak Wakil Presiden baru Gibran Rakabumingraka,” ungkapnya kepada awak media yang hadir.
“Periode 21 Oktober sampai dengan 20 November 2024, Polres Lampung Selatan beserta jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 15 kasus, untuk jumlah tersangka 19 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, dengan jumlah barang bukti Sabu 2,71 Kg, Ganja 34,60 Kg, dan Ekstasi 201 butir,” paparnya.
Masih kata Kapolres Lamsel, “dari keseluruhan ini memang rata-rata pengungkapannya kita ada di seafood Bakauheni, namun dibeberapa tempat rekan-rekan dari Kapolsek juga berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut,” lanjut Kapolres.
“Untuk pasal yang kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Dirinya juga menyebut ancaman pidana kepada para tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Dari jumlah barang bukti yang kita amankan tersebut jika di rupiahkan sebesar Rp. 2.964.200.000,- (Dua Mulya Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Untuk jumlah orang yang bisa kita selamatkan kita hitung dari barang bukti yang ada kita bisa menyelamatkan sebanyak 48.902 jiwa,” terang AKBP Yusriandi Yusrin.
“Jadi ini kami dari Polres Lampung Selatan terus konsisten untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunakan dan peredaran Narkotika di Lampung Selatan.” Pungkasnya. (Red)