Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

ASN Tuba Dilaporkan ke Polisi: Ngaku Wartawan, Enggan Bayar Tagihan Karaoke Justru Tuduh Diperas

banner 120x600

Wartapro.id TULANG BAWANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, resmi dilaporkan ke kepolisian. Ia berinisial RFY, yang juga menjabat Kasi Pelayanan Umum, terlibat perselisihan dengan pengelola Happy Karaoke.

banner 325x300

Pihak usaha melaporkan karena RFY mengaku sebagai wartawan untuk menghindari pembayaran tagihan, namun sebaliknya menuduh telah diperas dengan bon palsu sebesar Rp1,5 juta.

Kasus ini terungkap setelah pengelola dan kuasa hukum Happy Karaoke memberikan penjelasan lengkap guna membantah pemberitaan yang menyudutkan mereka.

Berdasarkan keterangan Ferry Saputra YS, SH, C.MK., kuasa hukum Happy Karaoke, kejadian bermula saat RFY datang berkunjung dan memaksa buka tempat hiburan di waktu pagi buta.

Selama berada di tempat karaoke, mereka mengonsumsi layanan dan minuman hingga mencapai total tagihan Rp1.270.000. Demi itikad baik, pihak usaha memberikan keringanan hingga cukup membayar Rp1.000.000 saja.

“Alih-alih melunasi, RFY justru berdebat, menyebut dirinya wartawan, dan menolak membayar. Situasi memanas ketika ia menyebarkan narasi sebaliknya: dirinya korban pemerasan dengan bon palsu, dan tempat itu merupakan sarang maksiat yang dilindungi oknum media,” paparnya, Jumat (22/05/2026).

Tindakan dan tuduhan itu dianggap merugikan nama baik serta usaha, sehingga pihak Happy Karaoke melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Tulang Bawang, dengan dugaan pasal pengancaman, pencemaran nama baik, dan pemalsuan informasi pada Kamis (21/05/2026) malam.

“Selain RFY, kamj juga melaporkan pemilik akun media sosial berinisial JP ke Polres Tulang Bawang,” jelasnya.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: LP/B/115/V/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.

Pihak hukum menegaskan bukti transaksi lengkap ada dan sah. Mereka menilai tuduhan itu cara memutarbalikkan fakta agar tidak bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran. Identitas asli RFY sebagai ASN pun terbongkar, bukan wartawan seperti yang diklaimnya.

Kini kasus ditangani penyidik, masyarakat menanti proses hukum yang adil dan transparan terhadap oknum ASN yang diduga menyalahgunakan jabatannya.

Narasi terkait tuduhan-tuduhan tempat karaoke happy karaoke yang beredar di media sosial itu juga dibantah oleh warga lingkungan RT 01 RK 4 Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kami lingkungan tau bener keadaan di lingkungan kami. Tuduhan-tuduhan yang beredar di media sosial itu sama sekali tidak benar. Itu merupakan fitnah,” terang Abdurahman warga setempat. (Kif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *