Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Ormas Pernusa Lamsel Akan Gelar Aksi Demo, Tuntut PT. Charoen Pokphan CPJF GP2 dan PT. CAP) Segera Ditutup

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Lampung Selatan (Lamsel) akan menggelar aksi demontrasi terkait tidak adanya legalitas izin perusahaan dan pencemaran lingkungan oleh PT. Charoen Pokphan CPJF GP2 yang ada di Kecamatan Sidomulyo dan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar.

banner 325x300

Ihwal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayan Masyarakat DPK Pernusa Imron Rozali, S.H, bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013  tentang Organisasi Kemasyarakatan, dinyatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah wadah partisipasi Masyarakat dalam menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila. 

“Oleh sebab itu sebagai mitra kerja pemerintah dalam melakukan fasilitasi komunikasi dan koordinasi serta kontrol sosial, kami bermaksud untuk mengadakan Aksi Demontrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPMPPTSP, Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Selatan meminta untuk menghentikan aktivitas perusahaan PT. Charoen Pokphan CPJF GP2  yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo dan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya kepada media ini, pada Jum’at (3/1/2024).

Ia menyebut, demi berjalannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

“Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahan-perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

“Tidak adanya legalitas izin perusahaan dan pencemaran lingkungan berdasarkan investigasi serta temuan kami terhadap PT. Charoen Pokphan CPJF GP2  yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, 1. Bahwa adanya dugaan bangunan gudang baru PT. Charoen Pokphan CPJF GP2  yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 2.Bahwa Adanya dugaaan tempat  Limbah cair (IPLC), dan tempat  pembuangan sampah LB3 yang tidak memenuhi standar, lalu sampah domestik masih di bakar, dan tidak di kelola pihak ketiga serta diduga tidak ada izinnya, 3.Adanya Dugaan  Izin sumur tidak sesuai dengan titik koordinat, terus juga kita duga SIUP, SITU belum terupdate Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan,” paparnya lagi.

Selain itu, Kepala Bidang Pemberdayan Masyarakat DPK Pernusa Lamsel berharap agar pihak-pihak terkait segera turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi serta temuan kami di lapangan terhadap PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 1. Bahwa adanya dugaan bangunan MESS baru PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 2. Bahwa adanya dugaan semua izin PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan belum terupdate Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan., 3.Bahwa Adanya dugaaan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten lampung selatan. Tempat  Limbah cair (IPLC), dan tempat  pembuangan sampah LB3 yang tidak memenuhi standar, lalu sampah domestik masih di bakar, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga tidak memenuhi standar, karena air buangan mengalir ke aliran sungai-sungai kecil ke arah persawahan warga,” jelas Imron Rozali, S.H.

Lanjutnya, “Kami juga meminta dari hasil yang sudah kami laporkan menuntut DPRD dan bagian pengawasan Dinas DPMPPTSP Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan membuat berita acara penghentian perusahaan tersebut Memberikan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana terhadap PT. Charoen Pokphan CPJF GP2 yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, dan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya dengan ketegasan.

“Aksi Demo akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025.” Tandasnya. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *