Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Ormas Pernusa Minta Segara Tutup PT. Pockpand dan CAP 7, Diduga Tidak Miliki Legalitas serta Pencemaran Lingkungan

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Organisasi Masyarakat (Ormas) Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Lampung Selatan (Lamsel) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menutup PT. Charoan Pokphan Jaya Farm GPP 2 yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo dan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar.

banner 325x300

Ihwal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayan Masyarakat DPK Pernusa Imron Rozali, S.H, PT. Pokphand dan CAP 7 tidak mengantongi izin yang lengkap.

“Yaitu dengan adanya bangunan gudang baru PT. Pokphand yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, yang kedua adanya tempat pembuangan limbah cair yang tak berizin,” ungkapnya, pada Selasa (31/12/2024).

Lanjutnya, “kemudian tempat pembuangan sampah LB3 yang tidak memenuhi standar, lalu sampah domestik masih di bakar, dan tidak di kelola pihak ketiga serta diduga tidak ada izinnya,” tegasnya.

Tak hanya sampai disitu, dirinya juga mengungkapkan, “diduga Izin sumur tidak sesuai dengan titik koordinat, terus juga kita duga SIUP, SITU belum terupdate di Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Disisi lain, PT. CAP 7 di Kecamatan Natar diduga juga telah menghambat perekonomian serta kesehatan masyarakat setempat.

“Berdasarkan investigasi di lapangan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, diduga tidak juga memenuhi Standar Operasional Perusahaan, pertama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga tidak memenuhi standar, karena air buangan mengalir ke aliran sungai-sungai kecil ke arah persawahan warga,” paparnya.

“Kemudian tempat penampungan sampah domestik masih dibakar, terkadang masih ada sampah B3 di tempat pembuangan domestik, tempat pembuangan sampah LB3 masih tidak di kelompokan sesuai jenis bahan beracun. Terus juga ada bangunan mess yang diduga belum memiliki IMB,” imbuhnya.

Masih kata Imron Rozali, S.H, “Untuk itu kami meminta kepada Pemkab Lampung Selatan, terkhusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan untuk memeriksa kelengkapan berkas perizinan dua perusahaan tersebut,” tegasnya lagi.

“Selanjutnya, kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Lampung Selatan agar memeriksa izin pembuangan limbah cair (IPLC), izin limbah B3 serta perizinan dokumen lingkungan lainnya,” harapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahan-perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *