LAMSEL, WARTAPRO.ID – Jajaran Polsek Penengahan dengan sigap amankan SI (28) terduga pelaku yang kepergok hendak melancarkan aksi bersama rekannya di Desa Sidodadi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 19.00 Wib, di Desa Sidodadi telah di amankan oleh warga seseorang yang mencurigakan, dicurigai sedang mengintip rumah warga, saat warga menggeledah terduga ditemukan alat leter T di kantong sakunya, selanjutnya diamankan,” jelas Plt Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriyansyah, S.H., M.H., kepada jurnalis media wartapro.id, pada Minggu (30/3/2025).
Dari video viral yang beredar juga SI mengakui bahwa ia sedang memantau situasi, bersama rekannya yang berasal dari Desa Ruguk.
“Sedangkan rekan terduga pelaku yang menunggu diatas motor dari kejauhan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, selanjutnya terduga pelaku diamankan di rumah Kepala Desa, tidak lama kemudian warga/massa berkumpul dan akan menghakimi,” terangnya.
Lalu, Kepala Desa menghubugi Polsek Penengahan, saat akan dibawa ke Polsek untuk diamankan, warga yang sudah terprovokasi menghalangi proses evakuasi, warga berteriak-teriak agar Polisi mengeluarkan terduga dari dalam rumah Kades untuk mereka hakimi sendiri. Semakin lama massa semakin bertambah dengan cepat dan semakin tak terkendali.
Dengan keadaan yang semakin tak kondusif tersebut, Plt Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriyansyah, SH., MH. bernegosiasi dengan warga sambil menunggu bantuan tambahan personil dari timsus Rajabasa, pospam RM tiga saudara, pospam Gayam, pospam BBJ, patroli Sabhara dan Babinsa Koramil Penengahan. Sementara anggota melakukan penjagaan ketat terhadap rumah Kepala Desa.
Setelah personil dirasa cukup, Iptu Donal Afriyansyah, S.H., M.H., memerintahkan membuat pagar betis membelah kerumunan massa untuk mengevakuasi terduga menggunakan mobil patroli Polsek, sekira jam 22.00 wib akhirnya terduga dapat di evakuasi dengan selamat dan langsung di bawa untuk dilakukan interogasi.
“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio TKP areal persawahan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.” Tandasnya. (Red)