Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Pulau Jawa, Penerima Paket Akui Tiga Kali Beraksi Begal di Serang

banner 120x600

LAMPUNG SELATAN – WARTAPRO.ID – Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.

‎Pengungkapan tersebut bermula saat personel Polsek KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang melintas menuju Pelabuhan Bakauheni.

‎”Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman,” kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).

‎Hasil penyelidikan mengungkap bahwa senjata api tersebut dikirim menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa paket tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi informasi bahwa barang tersebut hanya berisi pakaian dan telepon genggam.

‎”Paket diambil dari seorang perempuan berinisial A, adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Ongkos pengirimannya hanya sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Fransiskus.

‎Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan hingga tiba di tangan penerima.

‎Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap YY selaku penerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai  DPO yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.

‎Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.

‎Dari pendalaman penyidik, pelaku mengaku sebelum menerima kiriman senjata api tersebut telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten. Dari rangkaian aksi itu, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua unit di antaranya telah dijual.

‎“satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan polisi saat operasi controlled delivery. ujar Fransiskus.

‎Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.( red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *