LAMSEL, WARTAPRO.ID – Terkait masalah garapan lahan pertanian Posko III Pepandu, warga yang kembali menggeruduk ke kantor Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (12/3/2025).
Perwakilan pihak Rangga, Gutami Badri menjelaskan masalah rencana tempat mediasi yang wacana di tempatkan di Mapolres Lamsel pada Selasa (11/3), namun masyarakat penggarap lahan tidak memenuhi undangan tersebut.
“Ya, Kalau Kami mewakili dari Pihak Rangga, memang kemaren itu untuk penjelasan secara hukum maka dari pihak Polres Netral, posisi disana itu kan Netral, artinya pemahaman secara hukum kepada masyarakat biar lebih leluasa itu intinya, makanya diminta diadakan di Polres. Tapi masyarakat juga merasa mereka bingung gitu kan, dan jauh juga kesananya, makanya minta mediasi ulang adanya di Balai Desa Ruguk,” ungkapnya kepada jurnalis media wartapro.id -.
Saat ditanya terkait keabsahan surat menyurat yang di pertanyaan masyarakat penggarap lahan Posko III Pepandu, Gutami Badri mengklaim bahwa tanah itu memang hak mutlak dari Pak Rangga.
“Masalah persiapan lengkap itu hak kepilikan itu semua sudah jelas, dan semua legalitas dari Pak Rangga itu baik kita sudah diberikan kepada notaris di periksa oleh Kades Kepala Desa maupun dari pihak Polres itu udah deal, untuk menyatakan hak mutlaknya punya pak Rangga,” tegasnya.
Lanjutnya, “harapan dari kita sebenarnya ini selesai Clear, karena gak bisa dihambat juga ini karena tujuan mulia untuk membantu masyarakat juga dari program ketahanan pangan ini, ini melanjutkan daripada Program Pusat untuk di Daerah, khususnya di Desa Ruguk,” katanya.
Dan langkah mediasi masih akan di tempuh dari pihak Rangga, “untuk kembali kepada masyarakat, ya kita siap mediasi yang terbaik, yang nyaman, yang humanis yang diterima semua pihak,” tuturnya.
Disinggung masalah kompensasi senilai Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) per meter, Iya menegaskan bahwa memang sudah kesepakatan pihak-pihak terkait.
“Sekarang ini bukan masalah penebusan, tanah ini mutlak hak milik Pak Rangga yang digarap, ini penggarap ya masyarakat ini lebih dari 20 tahun, artinya dari pihak pak Rangga tidak meminta sedikitpun hasil, tapi jeda waktunya akan digunakan oleh pihak. Dan masalah tali asih itu yang sudah di sosialisasikan, udah disampaikan oleh pihak Desa maupun dari pihak Rangga itu sendiri, jadi Tali asih sudah sepakat ke masyarakat itu sebesar Rp. 1.000,- (Seribu) perak permeter.” Tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Ruguk Saiful, SE, mengungkapkan, “Ya, Alhamdulillah hari ini warga yang terikat dalam tanah posko itu hadir di kantor Desa itu cuma mengklarifikasi tempat saja, kenapa kemarin diadakan di Polres, karena memang disitu tempat yang pas, yang netral karena mereka juga pelayanan, Polisi juga kan memang mitra kita, segala bentuknya kan yang tidak jelas jadi jelas di Polres. Intinya menjaga kenyamanan aja untuk penggarap dan Pak Rangga nya,” ungkapnya.
Dengan belum adanya titik temu, iya menyampaikan langkah kedepan agar perselisihan pemahaman tersebut dapat selesai dengan segera.
“Dengan adanya kedatangan warga tadi yang terikat dalam tanah posko ya saja jelaskan. Akhirnya kita selesaikan secara persuasif tadi sepakat di koordinatori oleh Pak Lukman mantan Camat Penengahan selaku alur mediasi, nanti kita atur lagi secepatnya pihaknya Pak Rangga atau yang dikuasakan bertemu dengan pihak-pihak penggarap yang memang butuh, hanya butuh kejelasan status saja kepemilikan, kalau masalah kompesasi meraka tidak membahas mereka, karena walaupun tidak mendapat kompensasi itupun mereka tidak masalah,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk menyelesaikan ihwal tersebut, akan secepatnya diadakan kembali mediasi antara Pihak Rangga dengan masyarakat penggarap lahan posko III Pepandu.
“Trik khusus ya, biasa kita pendekatan secara personal, kita kasih pemahaman bahwa memang tanah tersebut memang sudah terjual, artinya untuk menjaga agar di kemudian hari tanah tersebut diakui atau di klaim oleh ahli waris kita, itu aja sih. Cuman intinya saya pemerintah dari Desa koordinasi dengan pihak Pak Rangga dengan Pak Lukman selaku koordinator warga terikat dalam penggarap tanah posko nanti kita atur jadwal mediasinya,” ucapnya.
“Harapan saya setelah selesai selisih, artinya selisih pemahaman ini setelah selesai masyarakat juga dapat membantu pihaknya Pak Rangga juga pihak Desa memuluskan program ini program ketahanan pangan ini, karena nanti kedepan Desa Ruguk itu menjadi Central nya di Lampung Selatan masalah Ketahanan pangan.” Tandasnya. (Red)