Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Tersangka SP Curanmor TKP di Ketapang Terancam 7 Tahun Penjara

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) gelar Press Conference terkait dengan pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dari Sat Reskrim Polsek Penengahan, pada Jum’at (4/4/2025).

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan Press Conference yang pertama ini berkaitan dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan bahwa pengungkapan ini juga berkat bantuan dari masyarakat warga di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025.

banner 325x300

“Jadi si terduga tersangka saat itu diamankan oleh warga karena pada saat diamankan, dicek anggota tubuh bagian baju dan celananya ditemukan kunci T, yang diduga memang sering digunakan oleh para pelaku untuk melakukan Pencurian dengan Pemberatan Curanmor,” ungkap Kapolres.

Ia menerangkan, setelah tersangka diamankan tersebut informasikan kepada Polsek Penengahan yang saat itu di bawah juga kendali Pak Kabag Ops, karena si tersangka ini juga hampir dihakimi oleh warga, dan diamankan di rumah Pak Kades Sidoasih.

“Dan bisa kita tangani, kemudian kita dalami terhadap perbuatan terduga tersangka saat itu. Ternyata memang benar tersangka ini telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan itu pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 16.00 di areal persawahan Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, yang menjadi korban yaitu Kasmiati binti Esti Ariantoko Almarhum,” terangnya kepada awak media.

Kapolres juga mengatakan, untuk barang buktinya ada Kunci T, BPKB, STNK, dan ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang juga berhasil diamankan.

“Untuk tersangka sendiri atas nama Saidi Pratama (SP), terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 ya ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tandasnya. (Red) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *