LAMSEL, WARTAPRO.ID–
Upaya penyelundupan daging karkas dan jeroan babi berhasil digagalkan oleh petugas gabungan saat patroli rutin di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, pada Selasa (21/1/2025).
Kejadian ini terungkap saat petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan tersebut.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan, awalnya supir mengaku membawa ikan. Tapi saat diperiksa, petugas menemukan daging karkas dan jeroan babi yang disimpan dalam 20 box fiber,”ujar Akhir Santoso selaku Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni.
Saat dimintai keterangan, supir tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner, hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas PMK danASF, tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingan) untuk mencegah kebusukan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
“Setelah diidentifikasi, keseluruhan diperkirakan 1.200 Kg terdiri 1.140 kg karkas babi dan jeroan seberat 60kg. Dari keterangan supir, barang berasal sari Seputih Raman dengan tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, dan Banten,” tambah Akhir.
Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung mengingatkan bahwa penyelundupan produk hewan, ikan maupun tumbuhan yang tidak dokumen yang dipersyarakatkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin. Oleh karena itu, karantina akan berkoordinasi untuk terus memperketat pengawasan terhadap segala jenis penyelundupan. (Red)