LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Acara tersebut dihadiri lengkap oleh Komisioner KPU Lamsel, Ketua Rival Arian, Divisi SDM Anwar Haqiqi, Divisi Teknis Rama Guntara, Divisi Datin Lilik Mawati, dan Divisi Hukum Ansurasta Razak, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamsel Wazzaki beserta anggota, para saksi dari kedua Paslon, yang digelar di aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, pada Senin (2/12/2024).
Ketua KPU Lamsel Rival Arian mengungkapkan, “rekapitulasi Alhamdulillah berjalan dengan lancar sampai dengan akhir rekapitulasi tingkat Kabupaten selasai hari ini,” ungkapnya kepada jurnalis media ini.
Dan terkait kendala yang dihadapi, ia menerangkan, “Alhamdulillah untuk kendala sih gak ada, tapi sempat tadi beberapa saat eror karena server dari sirekap down tadi. Tapi Alhamdulillah, gak lama sih cuma setengah jam,” tegasnya.
Dirinya menyebut kendala antusias pemilih masyarakat Lamsel yang hanya mencapai 63,51 persen, Rival mengatakan, “mungkin Ada beberapa faktor, mungkin lokasi jarak TPS. InsyaAllah, harapan kedepannya Pemilu Pileg, Pilkada kedepan bisa sukses,” ucapnya.
Disisi lain, Anggota KPU Lamsel Divisi SDM Anwar Haqiqi berharap, “intinya untuk penyelenggaran di tahun berikutnya lebih baik lagi lah, dari yang baik untuk menjadi yang lebih baik, itu harapan kita,” tambahnya.
Dirinya juga menanggapi dan memberi ruang terkait adanya waktu 3 hari setelah ditetapkan di tingkat Kabupaten untuk Pasangan Calon (Paslon) yang merasa keberatan dari hasil pleno Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tersebut.
“Artinya kita memberikan ke Pasangan Calon sesuai dengan azas adil, artinya dalam waktu 3 kali 24 jam kami mempersilahkan untuk Pasangan Calon yang dalam tanda kutip kalah dalam kompetisi untuk langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan. Jadi kami dari penetapan ini
kami mempersilahkan kepada Pasangan Calon yang merasa keberatan dalam Pemilukada ini.” Pungkasnya. (Red)