LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Warga Dusun 3 Repong Brak, Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pertanyakan anggaran pembangunan, realisasi pada tahun 2024.
Dalam pantauan media ini, penyampaian aspirasi masyarakat dusun tersebut berlangsung agak alot. Pasalnya ada kesimpang siuran terkait anggaran dana pembangunan yang dianggap warga Dusun Repong Brak tidak ada ke transparan Pemerintahan Desa (Pemdes).
Tokoh masyarakat dari Dusun 3 Repong Brak, Kr. Muhammad menjelaskan bahwa warga di Dusunnya meminta kepada Pemdes Banjarmasin agar bisa menerangkan anggaran dana pembangunan yang dari awal senilai Rp. 50 juta, kemudian berubah menjadi Rp. 40 juta.
“Dalam hal ini kami menindaklanjuti keputusan tanggal 21 mei 2024, dalam hal ini kami masyarakat ini bukan kejahatan ini bagian demokrasi yang intinya masyarakat punya hak untuk bicara dan mengajukan pendapat. Selebihnya tinggal daripada Bapak Kepala Desa untuk di tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menilai, “karena ini salah informasi, kurang istilahnya informasi, yang semestinya dari awal ada warning dulu bahwa ini ada perubahan loh, ini kan tidak ada, sehingga masyarakat timbulnya curiga,” jelasnya lagi.
Tidak hanya sampai dana anggaran pembangunan saja yang dipertanyakan, tapi termasuk menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) Rojali untuk diberhentikan dari jabatannya.
“Dalam hal ini dana bisa kami terima, dengan satu catatan Sekdes diberhentikan,” tandasnya kepada awak media, pada Senin (14/10/2024).
Disisi lain, Kepala Desa Banjarmasin Umar Dani mengungkapkan, “tanggapan saya, kan dari awal itu kesalahpahaman antara adanya kerabat beton pengalihan ke tempat air bersih, dari anggaran 51 koma sekian (51 juta lebih, red) menjadi 40 sekian (40 juta lebih, red), kenapa? karena itu kan ada peralatan yang dibeli yang dimasukkan ke dusun 3 maka tinggal sekian itu dananya,” paparnya.
Dirinya menganggap pertemuan yang di wakili sekitar 50 orang dari Dusun 3 tersebut, telah melenceng dari topik yang diagendakan sebelumnya.
“Sedangkan ini kok melebar luas kok mau memberhentikan Sekdes, itu tidak sembarangan untuk memberhentikan Sekdes, ada peraturannya, ada kesalahannya apa?, tidak sembarangan saya untuk memberhentikan Sekdes,” cetusnya.
“Kalau mereka (Warga Dusun 3, red) tidak terima dengan bantuan itu, ya terpaksa kita lanjutkan pembangunan yang awal rabat beton sepanjang 99 meter * 2,5 meter, kita kan udah ada kebijakan, buat pengalihan dari jalan cor sepanjang sekian dialihkan ke bak air bersih, tapi mereka menganjurkan kami terima karena ada persyaratannya, nggak dari awal itu, masak yang kita tadi musyawarah masalah pengalihan kok melenceng ke Sekdes, lucu kan.” Tandasnya. (Red)