Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Wujudkan ASN Yang Netral dan Profesional,Ini Paparan Bawaslu Lamsel

banner 120x600

Wartapro.id – Lampung Selatan 

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan materi Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) pada kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Lampung Selatan yang dilaksanakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 10/102/23.

banner 325x300

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kesbangpol Lampung Selatan, sebagai narasumbernya adalah Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, S.H., M.H. Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki, S.H dan Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak, S.E

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah

ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, S.H. dalam paparannya mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Beliau mengingatkan agar seluruh ASN agar dapat memperhatikan dan menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan. 

”Hal penting dari adanya Keputusan Bersama ini adalah pertama, terwujudnya Pegawai ASN yang Netral dan Profesional; kedua, terselenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas”. ujarnya 

Wazzaki juga mengingatkan dalam pelaksanaan kampanye bagi salah satu pasangan ASN mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten maka sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, menurutnya agar mempedomani apa yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.(*/4d1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *