Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Diduga Layani Truk “Nopol Siluman”, SPBU Penaruban Weleri Disorot Publik

banner 120x600

Wartapro.id, Kendal- Dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Kendal. SPBU 44.513.23 Penaruban, Kecamatan Weleri, menjadi sorotan publik setelah diduga tetap melayani pengisian solar subsidi kepada kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai, bahkan berbeda antara bagian depan dan belakang kendaraan.

banner 325x300

Peristiwa tersebut terekam kamera warga pada Senin (22/12/2025). Dalam rekaman terlihat sebuah truk Isuzu ELF berkepala putih dan bak kayu hitam sedang melakukan pengisian Bio Solar subsidi, meski terindikasi menggunakan nomor polisi ganda.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi depan AD 9463 E dengan pelat dasar putih, sementara di bagian belakang terpasang Z 1271 EC dengan pelat dasar kuning. Kondisi ini jelas menyalahi ketentuan lalu lintas sekaligus memunculkan dugaan manipulasi kendaraan untuk mengakses BBM subsidi.

Ironisnya, pengisian BBM tetap berlangsung tanpa ada upaya penolakan dari petugas SPBU. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama antara sopir truk dan operator SPBU.

“Setiap hari saya sering melihat antrean panjang di SPBU Penaruban. Isinya macam-macam, mulai dari dump truk, truk bak kayu, truk boks sampai kendaraan yang nomor polisinya tidak jelas. Diduga mereka sedang ‘ngangsu’ solar subsidi,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi.

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidter Polres Kendal, serta Sales Branch Manager (SBM) Pertamina wilayah setempat, untuk segera turun tangan.

“Kami minta dilakukan pengecekan menyeluruh, termasuk membuka rekaman CCTV SPBU minimal 30 hari ke belakang. Jika terbukti melanggar SOP dan aturan distribusi BBM subsidi, sanksi tegas harus diberikan,” tegas perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat dan Pertamina demi menjaga integritas penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik curang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *