Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

56 Warga Sukabaru Lamsel Tagih Realisasi Ganti Rugi Tol ke Menteri PUPR Sejak 2016 Hingga 2026 Tak Dibayar

banner 120x600

Wartapro.id-Lampung Selatan

Kabut hitam ketidak pastian seolah terus menggantang, menaungi 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung korban penggusuran proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS ).

banner 325x300

Sejak 2016 silam proyek tersebut beroperasi, namun hingga kini belum juga mendapatkan ganti rugi uang atas hak tanah mereka seluas 21 Hektare di STA 10 dan STA 12 Jalan Tol Bakauheni-Bandar Lampung.

Suradi, salah satu korban penggusuran Tol mewakili 55 warga menyampaikan bahwa semua proses pengadilan telah dilalui dan di menangkan 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru yang telah berkekuatan hukum inkracht dari Mahkamah Agung (MA) Jakarta. 

Padahal Ia dan warga lainnya mengungkapkan telah melayangkan surat permohonan uang ganti Tol yang di tujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta 

Alamat: Jalan Patimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

Hingga tahun 2026 ini, ke 56 warga korban Tol tersebut belum juga menerima pembayaran UGR tanah meskipun telah melakukan berbagai upaya.

“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pada tanggal 5 Mei 2025 dan surat kedua pada tanggal 2 Januari 2026 ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun”. Ungkap Suradi dalam keterangannya. Kamis (26/3/2026)

Dirinya menyampaikan bahwa kasus tanah tersebut telah melalui proses hukum yang lengkap antaralain :

– Memenangkan putusan di Pengadilan Negeri Kalianda

– Memenangkan proses banding di Pengadilan Tanjungkarang

– Memenangkan kasasi di tingkat Jakarta

– Dan akhirnya memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

“Kami telah memiliki buku inkracht putusan resmi dari Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa tanah seluas 21 hektare tersebut merupakan milik kami dan kami berhak menerima uang ganti rugi senilai kurang lebih 20 milyar rupiah”. Terangnya menegaskan

Suradi dan 55 warga korban Tol telah melakukan berbagai upaya dengan membawa beragam surat resmi pendukung, antara lain:

– Salinan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung

– Surat resmi dari Ombudsman RI Provinsi Lampung

– Surat dari DPR RI Komisi V

– Surat dari Kementerian Sekretariat Negara

– Surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia

– Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pihaknya menyatakan telah melakukan upaya dengan etika dan cara yang baik, namun hingga saat ini sungguh sangat disayangkan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum menunjukkan tanggapan atau langkah konkret terkait pembayaran yang menjadi hak ke 56 warga korban penggusuran Tol.

“Kami merasa prihatin karena putusan pengadilan yang sah dan mengikat tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya”. Sesal Suradi merasa tidak ada ke adilan dari negara yang ber azaskan Pancasila ini.

Suradi dan 55 orang warga Dusun Buring Desa Suka Baru,  mengharapkan segera adanya tanggapan dan tindakan konkret terkait pembayaran uang ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah ditetapkan. (RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *