LAMSEL, WARTAPRO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), rupanya telah melakukan penyitaan dokumen 1 container box besar saat menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju (LSM).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh membenarkan, telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMD Lampung Selatan Maju.
“Penggeledahan dilakukan di Kantor BUMD Lampung Selatan Maju pada tanggal 22 Oktober 2024, lalu,” ujar Kasi Intelijen, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Meski tak merinci dokumen apa saja yang telah disita, Volan menyebut, dokumen itu bakal menjadi pelengkap dalam membongkar kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkab Lampung Selatan.
“Progres kasusnya sudah naik ke penyidikan,” sambungnya.
Pada tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024, Kejaksaan telah memeriksa Direktur Utama BUMD Lampung Selatan Maju, ES sebanyak 1 kali. Lalu, 3 orang saksi lainnya untuk keperluan pendalaman.
Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Diantaranya, Plt Kabag Hukum Verdy Agung.
“Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar. Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto,” jelas Volan.
Disinggung mengenai target kejaksaan dalam membongkar dugaan kasus korupsi di BUMD Lampung Selatan Maju, Volan menegaskan akan diselesaikan tahun ini.
“Insyaallah target kami bisa disidangkan tahun 2025 ini.” Cetusnya. (*/Red)