LAMSEL, WARTAPRO.ID – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin sebut oknum pegawai KSOP inisial MYS (53) melakukan penodongan terhadap KMI, menggunakan air soft gun ilegal.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di ruang video conference, Mapolres setempat, Jumat (3/1/2025) sore.
“Jadi untuk air soft gun yang kami sita untuk saat ini tidak memiliki ijin, kalau tidak memiliki ijin ini kami anggap ilegal,” ujar Kapolres.
“Seharusnya mendapatkan ijin dari Perbakin, untuk penggunaan juga harus jelas. Kalau digunakan untuk hal-hal negatif bisa berdampak berbahaya, bahkan melukai, bahkan juga lebih dari sekedar melukai,” sambungnya.
Terkait penggunaan air soft gun ilegal tersebut, Yusriandi menyatakan, akan melakukan pendalaman dari mana MYS mendapat air soft gun.
“Kita masih dalami dari mana terlapor mendapat air soft gun ini,” tegasnya.
Sementara ini, lanjut Yusriandi, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor secara sadar. Belum dicek kembali apakah ada unsur mengkonsumsi Narkotika saat kejadian.
“Namun saat itu sifatnya yang bersangkutan seketika saja karena terbawa emosi, mungkin dia menganggap saya ini petugas sudah lama belasan tahun tugas di pelabuhan merasa mau melintas. Si petugas ini (KMI) baru 5 bulan bertugas di tiketing tersebut, mungkin tidak mengenal seketika itu terlapor menggunakan air soft gun-nya,” urainya.
Sementara ini, hasil penyelidikan kepolisian dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan untuk gelar penetapan tersangka.
“Jadi terlapor masih kita amankan di Polres, ini masih terus dilakukan pemeriksaan pelapor, kemudian para saksi-saksi, terkait perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karena baru dilaporkan hari ini jam 1 siang, ini berproses terus ya dari penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, saksi-saksi, kemudian juga terlapor,” timpal Kapolres.
Perbuatan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh MYS, terancam sanksi pidana penjara hingga 12 tahun lamanya.
“Dalam hal ini, pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor yaitu Pasal 335 KUH Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun penjara.” Pungkas Kapolres. (Red)