Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Terungkap di Sragen, BPAN Minta BPH Migas dan Polisi Bertindak Tegas!

banner 120x600

Wartapro.id| Sragen- Praktik ilegal penimbunan solar subsidi di Sragen semakin mencuat ke permukaan. Tim Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah menemukan gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar bersubsidi di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Temuan ini diduga merugikan negara dan masyarakat kecil, serta mencurigakan adanya keterlibatan oknum mafia solar subsidi. Minggu 4 Mei 2025.

banner 325x300

Menurut keterangan dari Arifin Kurniadi, Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah, penemuan ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim BPAN mendatangi lokasi dan menyaksikan sebuah truk tangki berwarna biru putih memasuki area gudang di dekat persawahan.

“Setelah memantau, kami melihat truk tangki dengan nomor polisi K 8756 JN dari PT Jagad Trans Energi masuk ke dalam gudang. Ketika kami masuk ke dalam gudang, kami menemukan belasan kempu berisi penuh solar yang diduga kuat merupakan solar subsidi,” ungkap Arifin.

Lebih lanjut, Kang Adi, anggota BPAN-LAI Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihaknya meminta BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas praktik ini.

“Jangan biarkan oknum mafia solar subsidi merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus mengawasi dan jika tidak ada tindakan, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Polda Jateng, Pomdam Jateng, dan Mabes Polri,” tegas Kang Adi.

Salah seorang penanggung jawab gudang, yang hanya diketahui dengan inisial A, mengaku bahwa aktivitas pengangkutan solar menggunakan truk tangki biru putih ini terjadi 4 hingga 5 kali dalam seminggu.

A juga menyebutkan adanya seorang bos perempuan dengan inisial L, yang disebut-sebut terkait dengan PT Jagad Trans Energi.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

BPAN-LAI Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menutup mata terhadap praktik ini yang dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang membutuhkan solar subsidi.

Dengan judul yang lebih menarik dan penyusunan ulang konten yang lebih ringkas, berita ini lebih mudah dibaca dan mengundang perhatian pembaca.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *